Diberitahukan kepada mahasiswa/I STIKI, bahwa bagi mahasiswa yang telah melakukan Dispensasi Pembayaran Uang Kuliah, jika sampai dengan tanggal jatuh tempo masih belum bisa melakukan pembayaran dispensasi maka mahasiswa tersebut HARUS MENGURUS PERPANJANGAN DISPENSASI.
Dan jika pembayaran dispensasinya dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dan tidak mengurus perpanjangan dispensasi maka akan DIKENAKAN DENDA keterlambatan sebesar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini, harap diperhatikan.
Terima Kasih.
Malang, 23 Juli 2016
Mengetahui,
Pembantu Ketua II KA. BAK
Laila Isyriyah, M.Kom Ely Sulistyorini, SE
Leave A Comment